May 9, 2025

Kader PDIP Saeful Bahri tiga kali mangkir dari sidang kasus Hasto

Jakarta – Saeful Bahri, seorang kader dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, sudah tidak hadir. Dalam sidang terkait dugaan penghalangan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Selain itu, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Wawan Yunarwanto, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak mengungkapkan alasan ketidakhadiran Saeful dalam sidang tersebut. Namun, Saeful telah mengirimkan surat kepada JPU untuk menjelaskan ketidak hadirannya.

“Kami telah menerima surat dari saksi Saeful Bahri yang tidak bisa hadir, dan kami izin untuk menyampaikan surat ini kepada Yang Mulia,” kata JPU saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada cvtogel hari Rabu.

Dalam proses pemeriksaan saksi kasus Hasto, Saeful telah dipanggil sebanyak tiga kali, yaitu pada hari Kamis (24/4), Jumat (25/4), dan Rabu (7/5). Akan tetapi, dia tidak hadir dalam ketiga pemanggilan tersebut.

Oleh karena itu, yang hadir dalam sidang pemeriksaan saksi kali ini hanyalah Riezky Aprilla. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019—2024.

Riezky merupakan perwakilan dari Fraksi PDI Perjuangan dan seharusnya digantikan oleh Harun Masiku. Permohonan pergantian anggota legislatif ini menjadi bagian dari permasalahan dalam kasus Hasto.

Di sisi lain, Saeful adalah mantan terpidana kasus Harun Masiku, yang diduga telah memberikan uang sebesar 57. 350 dolar Singapura atau kira-kira Rp600 juta kepada anggota KPU periode 2017—2022, Wahyu Setiawan, antara tahun 2019 dan 2020 bersama Hasto dan beberapa individu lainnya.

Dalam kasus ini, Hasto dituduh telah menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang terlibat. Dalam dugaan korupsi periode 2019—2024.

Hasto, yang menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan, diduga menghalang-halangi penyidikan. Dengan perintah kepada Harun melalui Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi. Agar merendam ponsel milik Harun ke dalam air setelah adanya penangkapan tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga dikatakan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah pencegahan terhadap tindakan paksa oleh penyidik KPK.

Selanjutnya, Hasto juga didakwa memberikan uang sejumlah 57. 350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku antara tahun 2019 dan 2020.

Uang tersebut diduga ditujukan agar Wahyu membantu KPU menyetujui permohonan pergantian anggota legislatif terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, yang awalnya atas nama Riezky Aprilia, menjadi Harun Masiku.

Dengan ini, Hasto menghadapi ancaman hukum berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana peraturan ini telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.