September 13, 2025

Gibran Rakabuming Digugat Perdata soal Ijazah SMA di PN Jakarta Pusat

Jakarta, 4 September 2025 (cvtogel) — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan ketidakjelasan ijazah SMA sederajat yang dimilikinya. Gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Subhan.

Gugatan telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Jumat, 29 Agustus 2025. Berdasarkan agenda persidangan, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 September 2025.

Menurut penjelasan Subhan dalam berkas gugatan, Gibran dianggap tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang sah secara hukum di Indonesia. Hal itu dipandang bermasalah karena ijazah tersebut menjadi salah satu syarat penting untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sejumlah media nasional melaporkan, Subhan meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Gugatan ini bersifat perdata, bukan pidana, dan tidak menuntut ganti rugi finansial. Fokus utamanya adalah pada aspek legalitas persyaratan pencalonan.

Perkara ini pun menambah sorotan publik terhadap legitimasi administratif yang melekat pada jabatan Wapres. Sidang awal pada 8 September mendatang diperkirakan akan menjadi momen penting untuk melihat arah proses hukum atas gugatan ini.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.