Profil & Peran Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam Skandal Korupsi Minyak Mentah Rp285 Triliun

Jakarta, Oktober 2025 (cvtogel)— Nama Muhammad Kerry Adrianto Riza, atau dikenal sebagai Kerry Adrianto, tengah menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang disebut merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.
Kasus ini menyeret sejumlah nama besar di industri migas nasional, termasuk ayahnya sendiri, Mohammad Riza Chalid, seorang pengusaha minyak yang kerap dijuluki Raja Minyak Indonesia.
Latar Belakang dan Profil Pribadi
Kerry Adrianto lahir pada 15 September 1986. Ia merupakan putra dari pasangan Mohammad Riza Chalid dan Roestriana Adrianti. Latar belakang pendidikannya terbilang prestisius: ia menempuh sekolah menengah di United World College of South East Asia (Singapura), lalu meraih gelar Bachelor of Science (Applied Business Management) dari Imperial College, University of London pada tahun 2008.
Sebelum terseret kasus hukum, Kerry dikenal sebagai pengusaha muda yang aktif di sektor energi, pelayaran, dan investasi. Ia tercatat sebagai beneficial owner (pemilik manfaat) di sejumlah perusahaan seperti PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak. Ia juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama GAP Capital, serta terlibat dalam dunia olahraga sebagai Komisaris Utama klub basket Hangtuah Jakarta.
Awal Mula Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kasus ini bermula dari temuan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina sepanjang periode 2018–2023. Jaksa menyebut sejumlah perusahaan swasta dan individu berperan dalam menciptakan skema bisnis fiktif yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta (13 Oktober 2025), Kerry diduga mengatur tender fiktif penyewaan kapal dan terminal bahan bakar minyak (BBM) yang kemudian dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan yang dikendalikannya.
Modus dan Peran Kerry Adrianto
Menurut jaksa penuntut umum, Kerry berperan sebagai pengatur skema bisnis fiktif bersama sejumlah pejabat dan pengusaha lainnya. Beberapa modus utama yang diungkap di pengadilan antara lain:
Manipulasi Tender Penyewaan Kapal
Kerry diduga mengatur spesifikasi tender agar hanya kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) yang memenuhi syarat. Padahal, perusahaan itu belum memiliki izin usaha migas yang sah.Penyewaan Terminal Merak Fiktif
Ia bersama pihak lain menawarkan penyewaan terminal BBM di Merak kepada Pertamina meskipun terminal tersebut belum sepenuhnya dimiliki secara sah. Aset itu kemudian dijadikan jaminan kredit di Bank BRI.Keuntungan Pribadi dari Mark-Up dan Fee
Dari berbagai transaksi sewa kapal dan terminal, Kerry diduga memperoleh keuntungan hingga Rp3,07 triliun, yang sebagian besar mengalir ke rekening perusahaan-perusahaan terafiliasi miliknya.Penggunaan Dana untuk Kepentingan Pribadi
Jaksa juga mengungkap bahwa sebagian dana hasil sewa digunakan untuk pembiayaan kegiatan pribadi, termasuk hiburan dan rekreasi mewah seperti permainan golf bersama pihak-pihak terkait.
Kerugian Negara dan Implikasi Hukum
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut bahwa praktik-praktik tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah sektor energi Indonesia.
Jaksa menilai Kerry bukan hanya pelaku pasif, tetapi aktor utama yang mengendalikan jaringan perusahaan di balik skema penyewaan kapal dan terminal migas tersebut. Ia kini berstatus terdakwa dengan ancaman pidana penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.
Keterlibatan Ayahnya, Riza Chalid
Nama Riza Chalid, ayah Kerry, juga ikut terseret. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, jaksa menuding adanya peran koordinatif dan pengaruh bisnis yang memfasilitasi proyek-proyek penyewaan terminal dan kapal tersebut.
Riza dikenal sebagai figur berpengaruh di bisnis minyak dan pernah terlibat dalam berbagai proyek impor minyak nasional. Hubungan keluarga antara Kerry dan Riza diduga menjadi kunci dalam memuluskan banyak kontrak dengan BUMN migas.
Respons Publik dan Langkah Lanjutan
Publik menilai kasus ini sebagai cermin lemahnya tata kelola di sektor energi strategis. Lembaga antikorupsi dan organisasi masyarakat sipil menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, tanpa pandang bulu terhadap status sosial atau kedekatan politik.
Sementara itu, tim pengacara Kerry Adrianto membantah seluruh tuduhan, menyebut bahwa kliennya hanyalah pelaku bisnis yang bertransaksi secara sah. Mereka berencana menghadirkan bukti dokumen dan saksi ahli di persidangan lanjutan.
Kesimpulan
Kasus Kerry Adrianto membuka kembali perdebatan publik tentang pengaruh oligarki bisnis minyak di Indonesia. Dengan kerugian negara fantastis dan keterlibatan figur-figur besar, perkara ini menjadi ujian serius bagi integritas sistem hukum dan transparansi sektor energi nasional.