Polisi Siapkan Rumah Aman untuk Korban Pencabulan di Cakung, Jakarta Timur

Jakarta, 10 Oktober 2025 (cvtogel)— Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menyiapkan rumah aman atau safe house untuk korban kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan dan pemulihan psikologis bagi korban berinisial AMF (7 tahun).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Hery Purnomo, menjelaskan bahwa rumah aman tersebut disiapkan agar korban dapat hidup dan bersekolah dalam kondisi yang aman serta jauh dari tekanan lingkungan. “Kami ingin memastikan korban bisa beristirahat dan belajar tanpa rasa takut. Rumah aman ini akan dijadikan tempat sementara hingga kondisi korban benar-benar pulih,” ujarnya, Jumat (10/10).
Menurut Hery, korban mengalami kesulitan untuk kembali ke rumahnya karena kondisi keluarga yang tidak stabil—orang tuanya telah bercerai. Oleh sebab itu, pihak kepolisian bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyediakan tempat tinggal sementara serta pendampingan psikologis intensif.
“Selain tempat tinggal yang aman, kami juga bekerja sama dengan psikolog untuk memberikan pendampingan dan terapi trauma,” tambahnya.
Pelaku Residivis Kembali Beraksi
Kasus ini bermula ketika seorang pria lanjut usia berinisial HSW (63 tahun) kembali melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Cakung pada 25 September 2025. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara. Polisi berhasil menangkap HSW pada 5 Oktober 2025 di kediamannya.
HSW dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 15 tahun penjara, dan karena statusnya sebagai residivis, hukumannya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok.
Pendampingan dan Perlindungan Berkelanjutan
Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur memastikan bahwa korban akan terus mendapatkan pengawasan dan pendampingan, termasuk dukungan pendidikan agar tidak terputus dari kegiatan sekolah. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan lembaga sosial serta dinas terkait untuk memastikan keberlanjutan perlindungan terhadap korban.
“Rumah aman ini tidak hanya untuk sementara, tapi juga menjadi bagian dari proses pemulihan korban. Kami ingin memastikan trauma korban bisa ditangani dengan baik,” tutur AKBP Hery.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti pentingnya sistem perlindungan anak dan pengawasan terhadap pelaku kekerasan seksual yang telah berulang kali melakukan kejahatan serupa.