October 17, 2025

Partai Hanura: Abolisi-amnesti Presiden bukan bentuk intervensi hukum

Jakarta (cvtogel) – Partai Hanura menyatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti dan abolisi. Pada hari Jumat (1/8) bukanlah sebuah intervensi di bidang hukum, tetapi merupakan usaha untuk memperbaiki hukuman secara konstitusional.

Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Benny Rhamdani, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Sabtu, menjelaskan bahwa amnesti dan abolisi adalah alat hukum yang luar biasa dan dapat digunakan dalam keadaan di mana hukum digunakan untuk kepentingan kekuasaan.

“Partai Hanura meyakini bahwa langkah Presiden ini tidak mengganggu independensi kekuasaan peradilan, melainkan sebuah solusi konstitusional yang sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945,” jelas Benny.

Oleh sebab itu, Partai Hanura menyatakan dukungan penuh terhadap amnesti dan abolisi yang diberikan oleh Presiden. Mereka berpendapat bahwa keputusan ini menunjukkan sikap kepemimpinan yang baik dari kepala negara.

“Keputusan ini mencerminkan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam usaha untuk mengembalikan esensi hukum agar melindungi hak-hak warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan dan kriminalisasi politik,” tuturnya.

Partai Hanura berharap bahwa pengampunan ini dapat menjadi langkah penting bagi Presiden untuk memperbaiki sistem penegakan hukum nasional, serta menciptakan stabilitas politik, rekonsiliasi, dan persatuan dalam negeri.

Benny menambahkan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menekan kebebasan berpendapat, perbedaan pandangan politik, dan kelompok yang memperjuangkan demokrasi.

Selain itu, Partai Hanura juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya penegak hukum, agar menjadikan langkah Presiden ini sebagai penanda untuk kebangkitan era penegakan hukum yang bebas dari penindasan.

“Bangsa ini memerlukan penegak hukum yang berintegritas, hukum yang bersih dan mendukung kebenaran dan keadilan, bukan hukum yang dipakai untuk kepentingan politik dan membalas dendam,” ungkap Benny.

“Hukum harus berpegang pada kebenaran dan keadilan, serta dilindungi dari berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani keputusan presiden mengenai amnesti dan abolisi pada hari Jumat (1/8).

Amnesti diberikan kepada 1. 178 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, sementara abolisi diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Hasto dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara karena terlibat dalam kasus suap pengganti antarwaktu untuk calon legislatif Harun Masiku, sedangkan Tom menerima hukuman empat tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula.

Setelah menerima keputusan presiden tentang amnesti dan abolisi, Hasto dan Tom Lembong segera dibebaskan dari tahanan pada malam Jumat (1/8).

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.