October 18, 2025

Imigrasi Medan-Sumut deportasi 58 WNA karena langgar izin tinggal

Medan (cvtogel) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, di Sumatera Utara, telah mendeportasi 58 orang asing karena melanggar izin tinggal mereka antara Januari dan Juni 2025.

“Jumlah 58 orang asing ini melanggar izin tinggal, baik karena tinggal lebih lama dari waktu yang diizinkan atau overstay,” ujar Uray Avian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan, di Medan pada hari Rabu.

Uray menjelaskan bahwa mereka yang dideportasi berasal dari Malaysia, India, Belanda, dan Pakistan.

Ia juga menambahkan bahwa deportasi ini mencakup berbagai latar belakang profesi, termasuk mahasiswa dan profesional yang tidak sesuai dengan jenis pekerjaan yang tertera di izin mereka.

“Sebelum deportasi, mereka telah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan,” kata Uray.

Pemeriksaan tersebut dilakukan saat razia dan juga berdasarkan laporan masyarakat yang melihat aktivitas warga asing itu.

“Semua pelanggaran ini telah diproses dalam enam bulan terakhir, dan ini menunjukkan komitmen kami dalam memantau aktivitas keimigrasian warga asing di wilayah kami,” ujarnya.

Imigrasi Medan mengingatkan bahwa setiap warga asing yang masuk ke Indonesia harus mengikuti ketentuan visa dan dilarang menggunakan visa untuk kegiatan bisnis tanpa izin.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga asing,” imbuhnya.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.