Perubahan Status PAM Jaya Jadi Perseroda Dinilai Sesuai Aturan, DPRD DKI Tetap Kritik

Jakarta (cvtogel) – Rencana perubahan status hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) menuai pro dan kontra. Sebagian pihak menilai langkah ini sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, sementara sejumlah fraksi DPRD DKI Jakarta tetap menyuarakan penolakan karena khawatir akan berdampak pada pelayanan publik.
Sesuai Ketentuan Hukum
Sekretaris MD KAHMI Jakarta Selatan, Ahmad Husni, menyebut rencana perubahan status PAM Jaya menjadi Perseroda tidak menyalahi aturan. Menurutnya, langkah ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Rencana IPO yang diusung juga tidak bertentangan dengan regulasi. Justru ini bisa menjadi langkah strategis untuk memperkuat permodalan dan mempercepat pembangunan jaringan pipa,” ujarnya.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, juga mendukung wacana tersebut. Ia menilai, perubahan status akan membuka peluang pendanaan di luar APBD demi mempercepat target 100 persen cakupan layanan air bersih bagi warga Jakarta.
Suara Kritik DPRD
Meski secara aturan dinilai sah, mayoritas fraksi DPRD DKI menilai langkah ini belum tepat dilakukan.
-
Fraksi PSI tegas menolak, dengan alasan bertentangan dengan Pasal 118 huruf b PP 54/2017 yang mengamanatkan BUMD penyelenggara pelayanan publik, termasuk air minum, harus berbentuk Perumda, bukan Perseroda.
-
Fraksi Demokrat–Perindo meminta pemerintah meninjau ulang. Mereka menyoroti infrastruktur yang belum optimal, risiko komersialisasi, potensi kenaikan tarif, hingga privatisasi terselubung.
-
Fraksi lainnya seperti PKS, Gerindra, NasDem, Golkar, PAN, PDIP, dan PKB cenderung mengingatkan agar pelayanan publik tetap menjadi prioritas. Mereka menekankan perbaikan kebocoran air, transparansi tarif, hingga peningkatan kualitas layanan sebelum status hukum diubah.
Antara Regulasi dan Pelayanan Publik
Perubahan status PAM Jaya menjadi Perseroda dinilai sah secara hukum dan bisa membuka ruang investasi baru. Namun, kritik DPRD menunjukkan ada kekhawatiran bahwa orientasi bisnis bisa menggeser fungsi utama PAM Jaya sebagai penyedia layanan publik.
Kini, keputusan akhir ada di tangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD, dengan tantangan memastikan bahwa perubahan status badan usaha ini tidak justru memperbesar kesenjangan akses air bersih di Ibu Kota.